Bea Cukai Klaim Terima Setoran Rp 65 Triliun
Kamis, 24 November 2011 , 08:07:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menerima setoran Rp 65 triliun dari hasil cukai tembakau pada periode Januari-15 November 2011. Angka ini setara dengan 95 persen dari target penerimaan cukai sebesar Rp 68,075 triliun.
Dalam laporannya di hadapan Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, pendapatan cukai pada Januari hingga 15 November 2011 mencapai Rp 68,075 triliun. Dari jumlah itu, Rp 65 triliun dari cukai hasil tembakau dan sisanya sekitar Rp 3,075 triliun berasal dari cukai minuman beralkohol.
Secara total, penerimaan Bea dan Cukai sampai 15 November 2011 mencapai Rp 112 triliun, atau mencapai 97,41 persen dari target anggaran pendapatan belanja negara-perubahan (APBN-P) 2011 Rp 115 triliun. Angka ini tumbuh positif karena naik 43,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2010.
Selain itu, Bea Cukai juga mendapatkan setoran Rp 46,936 triliun dari pajak internasional. Ini terdiri dari bea masuk Rp 21,5 triliun dan bea keluar sebesar Rp 25,439 trliun. Bea Cukai merasa yakin target setoran penerimaan Rp 115 triliun di 2011 bisa tercapai.
Tahun depan pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok menjadi 15-16 persen demi melindungi masyarakat, khususnya dari sisi kesehatan.
Namun rencana ini masih dipertanyakan DPR. Pasalnya, besaran kenaikan tarif cukai rokok itu dinilai tidak sesuai usulan pemerintah sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, awalnya DPR mengaku menerima usulan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dari pemerintah. “Rencana itu masih kami pertanyakan karena berbeda dengan usulan pertama. Apalagi sudah ada protes dari kalangan industri dan buruh,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Harry menilai, imbas kenaikan cukai tersebut sangat penting terutama terkait penerimaan negara. Menurutnya, kenaikan tarif cukai itu juga akan berpengaruh pada industri rokok. Ia menilai industri rokok ini merupakan jenis industri yang bersifat elastis secara harga. Maksudnya, kenaikan harga rokok belum tentu berpengaruh bagi konsumen.
“Kelompok yang berpendapatan rendah mungkin bisa terpengaruh, pengeluarannya akan jadi lebih besar. Mungkin akan pikir-pikir ulang untuk membeli rokok, yang jelas dari sisi kesehatan ini langkah yang bagus,” tuturnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan roadmap cukai rokok, tahun depan pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cukai rokok ditetapkan naik sebesar 15-16 persen mulai Januari 2012.
Kemenkeu telah mengeluarkan beleid mengenai cukai rokok dengan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 167/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, PMK mengenai kenaikan cukai rokok sudah ditandatangani awal bulan ini. [Harian Rakyat Merdeka]






