Pengusaha Muda Lebih Sreg Harga BBM Dinaikkan
Rabu, 15 Februari 2012 , 08:09:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Pemerintah akhirnya resmi melarang pegawai BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk membeli BBM subsidi. Waktu pelaksanaannya segera dibahas dalam sidang kabinet.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres No. 9 Tahun 2006. Dilihat dalam situs Setkab.go.id, harga eceran bahan bakar minyak masih sama. Yaitu minyak tanah (kerosine) sebesar Rp 2.500, bensin oktan 88 (premium) sebesar Rp 4.500 dan minyak solar sebesar Rp 4.500.
Berarti, dari harga tersebut, minyak tanah dan solar mengalami kenaikan. Sebelumnya dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2006 disebutkan harga ecer minyak tanah ditetapkan Rp 2.000, minyak solar Rp 4.300.
Tetapi di dalam Perpres ini juga diatur pembatasan secara bertahap penggunaan jenis BBM tertentu. Pasal 5 Ayat 2 Perpres ini menyebutkan, tahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil Rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. “Jadi tanya langsung ke Pak Hatta (Menko Perekonomian Hatta Rajasa),” kata Dipo di Istana Negara, Senin malam (13/2).
Ditemui di kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, inti Perpres baru ini adalah pembatasan penggunaan BBM tertentu oleh pengguna, diatur dalam pasal 4. Tetapi, Ketua Umum PAN ini melanjutkan, saat ini belum dibuat penjadwalan (timetable). Teknisnya lebih lanjut akan diatur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Presiden tidak mengatur segala macamnya, diserahkan kepada Menteri ESDM. Sekarang sedang mengatur pembatasan, opsi-opsi dengan Komisi VII DPR,” ujar Hatta. Sedang mengenai opsi kenaikan harga, kata Hatta, masih dalam pengajian. “Tidak boleh ditutup,” imbuhnya.
Sedangkan Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, penandatanganan Perpres tidak berarti opsi-opsi lain, termasuk kenaikan harga, tidak bisa dilanjutkan. “Seperti Pak Presiden bilang, kalau harga minya naik, berarti ada kontigensi,” kata Wacik.
Ditanya soal larangan mengkonsumsi bensin, Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 14 Amrullah siap mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pejabat BUMN menggunakan BBM subsidi per 1 April 2012. “Kami dukung kebijakan tersebut, apalagi selama ini saya juga menggunakan BBM non subsidi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Namun, ia mengakui, keberadaan SPBU yang jual pertamax di daerah masih terbatas sehingga agak sulit untuk memperoleh BBM non subsidi itu.
Menanggapi sikap pemerintah ini, kalangan DPR menilai, opsi penyesuaian harga BBM berupa kenaikan atau penurunan harga dalam Perpres No.15 Tahun 2012 tidak memiliki dasar. Pasalnya, tidak ada Undang-Undang (UU) yang melandasi aturan tersebut.
“Kalau Perpres tidak boleh melanggar UU APBN. Dalam UU APBN 2012, tidak akan ada kenaikan harga dalam pengaturan subsidi. Kalau mengatur kenaikan, itu mengacu ke Undang-Undang apa? Masak Perpres lebih tinggi dari Undang-Undang,” kritik Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Satya W Yudha,.
Sebelumnya, Presiden SBY memastikan Perpres pembatasan BBM subsidi sudah dia teken. “Sudah saya tanda tangani untuk pembatasan volume dan transisi,” cetus SBY.
Sedangkan Ketua IV Bidang Energi Pertambangan dan Kehutanan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) M. Reza Rajasa mengaku lebih mendukung opsi kenaikan harga dibandingkan pembatasan BBM.
“Kenaikan harga BBM-lah pilihan yang masuk akal. Memang subsidi BBM kita sangat besar, yakni mencapai Rp 123 triliun lebih, tapi kondisinya saat ini lebih masuk akal dibandingkan pembatasan BBM. Kenaikan harga juga mengurangi disparitas harga,” ujar Reza, kemarin.
Terkait opsi kenaikan harga BBM, SBY menyatakan akan melakukan pertimbangan matang. “Saya katakan memang terjadi kenaikan harga minyak dan akan saya pikirkan sematang-matangnya sehingga apa pun keputusannya menjadi tepat,” tukas Presiden. [Harian Rakyat Merdeka]


- Setuju



