Rabu, 22 Februari 2012 , 08:42:00 WIB
![]() SORITAON SIREGAR |
RMOL. Kisruh pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tengara (NNT) akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pembelian saham antara Kementerian Keuangan dan DPR.
Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar mengatakan, sebagai pihak yang mewakili pemerintah dalam pembelian saham tersebut, pihaknya bersama Biro Bantuan Hukum Kemenkeu berusaha untuk meyakinkan MK jika langkah yang dilaksanakan PIP sudah tepat.
“Segala sesuatunya sudah disiapkan Biro Bantuan Hukum (Kemenkeu), karena ini sepenuhnya menyangkut hukum. Jadi PIP bersinergi dengan Bantuan Hukum dalam melaksanakan persiapannya (di sidang MK),” cetus Soritaon di Jakarta, kemarin.
Soritaon yakin tidak melanggar hukum dalam pembelian sahan tambang emas milik Amerika Serikat ini karena sudah sesuai dengan undang-undang (UU).
Dikatakan, Pemerintah sedianya berniat mengajukan uji materi UU Nomor 41/2004 tentang Perbendaharaan Negara guna mempercepat proses pembelian 7 persen saham NNT. Pemerintah berharap proses pengajuan uji materi ini tidak akan berlangsung lama. Mengingat pemerintah hanya memiliki waktu hingga 6 Mei 2012 untuk bisa melakukan transaksi divestasi 7 persen saham Newmont ini.
Setelah batas waktunya lewat pada November 2011, pemerintah dalam hal ini PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah melakukan perpanjangan Perjanjian Jual Beli divestasi persen saham Newmont hingga 6 Mei 2012.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto, penggunaan UU No.41/2004 merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam membeli 7 persen saham NNT. Namun, pada perkembangannya menimbulkan polemik antara pemerintah dan DPR karena perbedaan cara pandang.
“Untuk menyamakan perbedaan itu, pemerintah berketetapan meminta MK memeriksa masalah itu. Kordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah kami lakukan untuk mempersiapkan berbagai syarat administrasi tentang rencana ini,” jelas Hadiyanto.
Terkait rencana pemerintah membawa masalah perbedaan pendapat Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal divestasi Newmont ke MK, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, hal tersebut tidak ada urusannya dengan DPR.
Menurut Harry, DPR tetap mengacu pada hasil audit BPK bahwa pembelian tersebut harus melalui persetujuan dewan.
“DPR tidak memiliki urusan sama MK. Kalau mau dibawa ke MK ya silakan pemerintah lewat presiden itu, tidak bisa lewat menteri kan, menteri mewakili siapa? Ini kan perbedaan tafsir antar lembaga,” tukas politisi Golkar itu seperti dikutip dari situs harryazharaziz. com.
Menurut Harry, dalam hal ini pun terjadi beda tafsir di antara pemerintah sendiri. “Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu kan sudah bilang di berita-berita, menurutnya memang harus lewat DPR. Jadi kan ini antara pemerintah saja sudah berbeda,” cetusnya. [Harian Rakyat Merdeka]






