Rakyat Merdeka Online

Share |
Dirut PIP Yakin Menangkan Divestasi Newmont Di MK
Rabu, 22 Februari 2012 , 08:42:00 WIB

SORITAON SIREGAR
  

RMOL. Kisruh pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tengara (NNT) akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pembelian saham antara Kementerian Keuangan dan DPR.

Kepala Pusat Investasi Pe­me­rintah (PIP) Soritaon Siregar me­­ngatakan, sebagai pihak yang me­wakili pemerintah dalam pem­belian saham terse­but, pihaknya bersama Biro Ban­tuan Hukum Ke­menkeu be­rusaha untuk meya­kinkan MK jika langkah yang di­laksanakan PIP sudah tepat.

   “Segala sesuatunya sudah di­siap­­kan Biro Bantuan Hukum (Ke­­menkeu), karena ini sepenuh­nya menyangkut hukum. Jadi PIP ber­sinergi dengan Bantuan Hu­kum dalam melaksanakan per­sia­­pa­n­nya (di sidang MK),” ce­tus Soritaon di Jakarta, kemarin.

Soritaon yakin tidak melanggar hukum dalam pembelian sahan tambang emas milik Amerika Se­rikat ini karena sudah sesuai de­ngan undang-undang (UU).

Dikatakan, Pemerintah sedia­nya berniat mengajukan uji ma­teri UU Nomor 41/2004 tentang Perbendaharaan Negara guna mempercepat proses pembelian 7 persen  saham NNT. Peme­rin­tah berharap proses pengaju­an uji ma­teri ini tidak akan ber­langsung lama. Mengingat pe­me­rintah hanya memiliki waktu hing­ga 6 Mei 2012 untuk bisa mela­kukan tran­saksi divestasi 7 persen saham Newmont ini.

Setelah batas waktunya lewat pada No­vem­ber 2011, pemerintah dalam hal ini PIP dan Nusa Teng­gara Partnership B.V telah mela­kukan perpanjangan Perjanjian Jual Beli divestasi persen saham Newmont hingga 6 Mei 2012.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto, penggu­naan UU No.41/2004 merupakan dasar hukum bagi pemerintah da­lam membeli 7 persen saham NNT. Namun, pada perkemba­ngannya menim­bulkan polemik antara pe­merin­tah dan DPR ka­rena perbe­daan cara pandang.

“Untuk menyama­kan perbe­da­an itu, pemerintah berkete­ta­pan meminta MK me­meriksa masa­lah itu. Kordinasi dengan Kemen­terian Hukum dan HAM sudah kami lakukan untuk mem­per­siap­kan berbagai syarat adminis­trasi tentang rencana ini,” jelas Ha­diyanto.

Terkait rencana pemerintah membawa masalah perbedaan pendapat Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuang­an (BPK) soal divestasi New­mont ke MK, Wakil Ketua Ko­misi XI DPR Harry Azhar Azis menga­takan, hal tersebut tidak ada uru­sannya dengan DPR.

Menurut Harry, DPR tetap me­ngacu pada hasil audit BPK bah­wa pembelian tersebut harus me­lalui persetujuan dewan.

“DPR tidak memiliki urusan sama MK. Kalau mau dibawa ke MK ya silakan pemerintah lewat presiden itu, tidak bisa lewat men­teri kan, menteri me­wakili siapa? Ini kan perbedaan tafsir antar lembaga,” tukas politisi Golkar itu se­perti dikutip dari situs harryazharaziz. com.

Menurut Harry, dalam hal ini pun terjadi beda tafsir di antara pe­merintah sendiri. “Menteri Energi dan Sumber Daya Mi­neral itu kan sudah bilang di be­rita-be­rita, menurutnya memang harus lewat DPR. Jadi kan ini antara peme­rintah saja sudah berbeda,” cetusnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Sanksi Perusahaan Batubara Nggak Boleh Ganggu Devisa
Bos Baru BPS Disuruh Perbaiki Akurasi Data
Keluarkan Jurus Empat S, Oesman Minta RUU Petani Dipercepat
Menteri Wacik Siap Ikuti Petunjuk Dewan Energi
Pertamina Bisa Kehilangan Pendapatan Rp 393 Miliar

Komentar (0)

Nama
Judul
Komentar

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan


 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya be­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...